Sidang ICJ Perdana Israel, Afsel: Genosida ini Disiarkan Langsung
AS kembali menolak gugatan Afsel kepada Israel itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Internasional (ICJ) memulai persidangan terkait kasus dugaan genosida oleh Israel di Gaza. Setelah tuntutan dari Afrika Selatan pada Kamis (11/1), agenda sidang pada Jumat (12/1) adalah mendengar pembelaan Israel.
Afrika Selatan mengajukan tuntutan ini pada akhir Desember lalu ke Pengadilan Internasional di bawah yurisdiksi PBB ini. Baik Afrika Selatan dan Israel, keduanya telah menandatangani Konvensi Genosida PBB sehingga memberikan wewenang kepada ICJ untuk bisa menangani kasus ini.
Sikap Afrika Selatan ini mendapatkan dukungan lebih dari puluhan negara termasuk negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, hingga negara Amerika Latin seperti Bolivia, Kolombia, dan Brazil. Meski demikian, Indonesia tidak bisa turut menggugat Israel ke ICJ karena tidak meratifikasi Konvensi Genosida PBB.
Menlu Retno Marsudi mengumumkan akan menyampaikan pernyataan lisan di persidangan ICJ 19 Februari mendatang sebagai bentuk dukungan Indonesia untuk Palestina. "Kasus Palestina menunjukkan double standard sejumlah negara di dunia, terutama 'the Global North' (negara-negara maju)," kata Retno melalui postingan Kemenlu di X, Senin (8/1).
Sementara itu, AS kembali menolak gugatan Afsel kepada Israel itu. "Kami telah mengatakan berulang kali, bahwa kasus dugaan ini tak berdasar dan tak punya dasar untuk menuduh Israel melakukan genosida. Itu bukan sebuah kata yang patut dilontarkan begitu saja," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, John Kirby.