Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional, Jerman Dikritik Balik Kerap Lakukan Genosida

Jerman dinilai telah melepaskan seluruh tanggung jawabnya.

EPA-EFE/ROBIN UTRECHT
Simpatisan Palestina berkumpul selama demonstrasi, bersamaan dengan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Sejumlah pelapor khusus PBB mengkritik langkah Jerman membela Israel dalam kasus dugaan genosida yang disidangkan di Mahkamah Internasional (ICJ). Jerman menjadi negara pertama yang membela Israel secara sah di ICJ sebagai pihak ketiga.

Pelapor khusus PBB untuk hak atas kesehatan Tlaleng Mofokeng menyayangkan keputusan Jerman yang berusaha mencegah Israel diadili atas kejahatannya dalam perang di Jalur Gaza. “Negara (Jerman) yang melakukan lebih dari satu genosida sepanjang sejarahnya mencoba melemahkan upaya negara (Afrika Selatan) yang menjadi korban kolonialisme dan apartheid, untuk melindungi genosida lainnya dan kekuatan nuklir yang mendudukinya (Israel),” tulis Mofokeng lewat akun X (Twitter) resminya, dikutip Anadolu Agency, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga


BACA JUGA: Niat Puasa Ganti (Qadha) Ramadhan di Bulan Rajab

“Jerman? Apakah Anda sungguh-sungguh? Kami harap Anda bisa berbuat lebih baik!” tambah Mofokeng.

Pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia Francesca Albanese turut menyampaikan kritik serupa. “Yang berusaha menyelamatkan warga Palestina bukanlah negara-negara Arab, ‘saudara sedarah’, bukan negara-negara Barat, pendukung hak asasi manusia, tetapi sebuah negara yang memiliki sejarah penindasan/apartheid. Karena itu adalah sejarahnya sendiri, Jerman tidak boleh menghalanginya,” kata Albanese lewat akun X-nya.

Pelapor khusus PBB untuk hak atas perumahan layak Balakrishnan Rajagopal juga mengutarakan keterkejutannya atas keputusan Jerman membela Israel di ICJ. Dia menilai Jerman telah melepaskan seluruh tanggung jawabnya.

“Semoga malaikat yang lebih baik menang. Jerman harus mendukung upaya penegakan Konvensi Genosida, bukan menentangnya,” ujar Rajagopal lewat akun X-nya.

Jerman mengumumkan...

Sebelumnya, juru bicara pemerintah Jerman Steffen Heberstreit mengumumkan negaranya dengan tegas menolak tuduhan genosida terhadap Israel. Berlin menilai tudingan itu tak memiliki dasar apa pun.

“Oleh karena itu kami akan berbicara sebagai pihak ketiga dalam sidang utama di Mahkamah Internasional,” kata Heberstreit.

Kanselir Jerman Olaf Scholz mengaitkan dukungan tanpa syarat negaranya kepada Israel dengan tanggung jawab historis Jerman atas Holocaust, yakni pembantaian Yahudi oleh Nazi pada Perang Dunia II. Persidangan dugaan genosida Israel di Gaza telah digelar selama dua hari di ICJ, yakni pada Kamis dan Jumat pekan ini. Pada hari pertama persidangan, Afrika Selatan (Afsel) selaku penggugat, memaparkan bukti-bukti terkait adanya intensi dan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup pembunuhan massal terhadap warga Palestina di Gaza.

“Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, dikutip laman Aljazirah.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim.

Pengacara lain yang mewakili Afsel...

Pengacara lain yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi mengatakan menangani isu intensi genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza biasanya merupakan hal yang paling sulit dibuktikan. Namun dia menekankan para pejabat dan militer Israel telah menunjukkan intensi tersebut.

“Para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida,” ucap Ngcukaitobi.

“Pernyataan ini kemudian diulangi oleh tentara di Gaza saat mereka terlibat dalam penghancuran warga Palestina dan infrastruktur fisik Gaza,” tambah Ngcukaitobi.

Ngcukaitobi kemudian menyoroti pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 28 Oktober 2023. Kala itu Netanyahu mendesak pasukan darat Israel yang bersiap memasuki Gaza untuk mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap mereka.

“Ini mengacu pada perintah Tuhan dalam Alkitab kepada Saul untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang. Bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tapi juga sangat banyak dan tidak dapat disangkal,” ucapnya.

Pada hari kedua persidangan, Israel membantah argumen-argumen yang diajukan Afsel. “Komponen kunci dari genosida, yaitu niat untuk menghancurkan orang, secara keseluruhan atau sebagian, sama sekali tidak ada,” kata tim hukum pemerintah Israel, kepada panel hukum ICJ, dikutip laman Anadolu Agency.

Apa yang Israel cari dengan beroperasi...

“Apa yang Israel cari dengan beroperasi di Gaza bukanlah untuk menghancurkan masyarakat, namun untuk melindungi rakyatnya yang diserang dari berbagai front, dan melakukannya sesuai dengan hukum, bahkan ketika mereka menghadapi musuh yang tidak berperasaan,” tambah tim hukum Israel.

Tim hukum Israel kemudian menuduh Afsel selaku penggugat memiliki hubungan dekat dengan kelompok Hamas. “Sudah menjadi catatan publik bahwa Afsel mempunyai hubungan dekat dengan Hamas, meskipun mereka diakui secara formal sebagai organisasi teroris oleh banyak negara di dunia,” kata mereka.

“Hubungan ini terus berlanjut bahkan setelah kekejaman yang terjadi pada 7 Oktober (2023). Afsel telah lama menjadi tuan rumah dan merayakan hubungannya dengan tokoh-tokoh Hamas, termasuk delegasi senior Hamas yang mengunjungi negara itu untuk 'pertemuan solidaritas' hanya beberapa pekan setelah pembantaian tersebut,” tambah tim hukum Israel.

Tim hukum Israel menegaskan mereka hanya memerangi Hamas, bukan rakyat Palestina. “Jika Hamas meninggalkan strateginya, melepaskan sandera, (dan) meletakkan senjatanya, permusuhan dan penderitaan akan berakhir," kata tim hukum Israel.

Keputusan ICJ atas kasus ini nantinya bersifat mengikat. Namun, kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil.

Lebih dari 23.800 warga Palestina di Gaza telah terbunuh sejak Israel melancarkan agresinya pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Sementara korban luka melampaui 56 ribu orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler