Turki Tahan Pemain Israel Terkait Pesan Invasi Militer ke Palestina Saat Selebrasi Gol
Sagiv Jehezkel "merayakan" 100 hari serangan Israel ke Gaza.
REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Polisi Turki menahan pemain sepak bola Israel Sagiv Jehezkel dan menginterogasinya pada Senin (15/1/2024). Tindakan ini diambil merespons pesan yang ia tampilkan di pergelangan tangannya selama pertandingan Turki Super Lig yang menyinggung tentang 100 hari sejak serangan Hamas 7 Oktober di Israel, kata media pemerintah.
Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc mengatakan, jaksa penuntut sedang menyelidiki Jehezkel atas tuduhan "menghasut orang untuk membenci dan memusuhi" karena menampilkan catatan yang ditulis di ban pergelangan tangannya yang bertuliskan "100 hari, 7.10", di samping lambang Bintang Daud Yahudi.
Jehezkel, 28, mengepalkan tangannya tinggi-tinggi untuk menunjukkan pesan tersebut setelah mencetak gol untuk timnya, klub Turki selatan Antalyaspor, melawan Trabzonspor di Super Lig Turki pada Ahad (14/1/2024)
Jaksa Antalya meluncurkan penyelidikan terhadap Jehezkel "karena sikap buruknya yang mendukung pembantaian Israel di Gaza setelah mencetak gol," kata Tunc di platform media sosial X.
Kantor berita milik pemerintah Anadolu mengatakan proses pengambilan pernyataan sang pemain masih berlanjut, mengutip juru bicara Antalyaspor yang mengatakan bahwa para pengacara sedang berusaha untuk membatalkan kontraknya.
Para pejuang dari kelompok Hamas melakukan infiltrasi ke Israel pada 7 Oktober yang mengakibatkan sekitar 1.200 orang tewas dan menangkap 240 sandera.
Israel membalasnya dengan melancarkan serangan besar-besaran menghantam target-target di Gaza selatan dan tengah. Gaza dibuat menjadi kota puing dengan penduduk mengungsi ke daerah lain, yang juga tak aman dari serangan.
Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan jumlah korban tewas akibat serangan Israel hampir mencapai 24.000 orang, dengan lebih dari 60.000 orang terluka.
Turki telah menjadi pengkritik keras invasi Israel di Gaza. Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan genosida.