Bendera Parpol Dipasang di Pembatas Jalur Sepeda Flyover Rasuna Said, akankah Dicopot?

Alat peraga kampanye (APK) kedapatan dipasang di tempat-tempat terlarang.

Republika/Prayogi
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. APK yang dipasang dengan cara diikat dengan bambu di stick cone tersebut tentunya ini sangat membahayakan pengendara yang melintas jika bendera-bendera itu jatuh melintang ke badan jalan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Hal itu termasuk adanya pemasangan APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, oleh sejumlah partai politik.
 
"Terkait APK (yang terpasang di daerah Jakarta Selatan) ini, tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
 
Syafrin menyebutkan, pencabutan APK di DKI Jakarta akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI telah mengizinkan Satpol PP mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga



Benny menuturkan hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum dalam menertibkan APK partai politik yang menyalahi aturan.

APK tidak boleh dipasang di mana saja?

Berdasarkan Pasal 25 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan bahwa pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu. Hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
 
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi. Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik, seperti taman dan pepohonan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler