Polisi Gerebek Industri Rumahan Narkoba Jenis 'Happy Water' di Medan
Narkoba jenis happy water termasuk baru di Medan maupun Sumatra Utara.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap industri rumahan yang diduga menjadi tempat pembuatan narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) jenis "happy water". Dua orang laki-laki berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang perempuan berinisial MD (29) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Narkoba ini bisa dikatakan baru di Medan maupun Sumatra Utara," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Sumatra Utara, Senin (15/1/2024).
Teddy mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis "happy water". Pihaknya kemudian berpura-pura melakukan pembelian.
Setelah itu, tim menemukan tempat tersebut dan melakukan penggeledahan pada Jumat (12/1/2024) pukul 20:30 WIB. Barang bukti yang disita di antaranya, tiga kemasan "happy water" dengan total 111,9 gram, pil ekstasi 77 butir 10.38 dengan total 27, 99 gram, lima butir ekstasi warna hijau dengan berat 3,62 gram, satu bungkus ketamin dengan berat bersih 1,08 gram, 42 butir psikotropik jenis everin lima (H5), dan lain-lain.
"Modus operandi tersangka WK dengan BT meracik 'happy water' dengan campuran narkotika, psikotropika ketamin, dan lain-lain untuk diedarkan," ucapnya.
Teddy mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. Timnya masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait pembuatan narkoba yang selama dua bulan ini.