Penyidik Kembali Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Jumat Mendatang
Pemeriksaan Firli upaya pemenuhan petunjuk jaksa pada berkas yang belum lengkap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk keempat kalinya sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya Firli bakal diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2023) pukul 09.00 WIB.
“Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
Menurut Ade Safri, pemeriksaan Firli Bahuri pada Jumat nanti sebagai upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap. Mengingat sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri ke penyidik untuk dilengkapi.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," terang Ade Safri.
Kejati DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri. Diketahui tenggat waktu pengembalian berkas perkara yang menjadi sorotan publik akan berakhir pada hari ini Kamis (11/1/2024).
“Kejaksaan tinggi DKI Jakarta masih menunggu teman-teman penyidik Polda Metro untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan untuk kapan mereka akan mengirimkan berkas kembali bisa ditanyakan langsung ke teman-teman Polda,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
Lanjut Wisnu, pihak percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara maksimal untuk memenuhi petunjuk terhadap kekurangan berkas terdahulu. Apalagi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan petunjuk terhadap kekurangan formil dan materiil pada berkas perkara terdahulu. Sehingga semestinya penyidik akan melengkapi dengan dasar petunjuk yang telah diberikan.
“Tentunya setelah semua petunjuk dilengkapi, maka berkas perkara pasti akan dikirimkan kembali ke penuntut umum,” ujar Wisnu.