Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Siskaeee

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan Siskaeee dalam kasus film porno

Republika/ ALI MANSUR
Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskae memenuhi panggilan pemeriksaan. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan Siskaeee dalam kasus film porno.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee sebagai tersangka kasus pembuatan film porno lokal. Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (15/1/2024) kemarin. 

Baca Juga


“Penyidik melalui Bidkum PMJ siap utk menghadapi gugatan pra peradilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, kata Ade Safri, pihaknya juga menghormati keputusan Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya langkah yang ditempuh tersebut merupakan hak Siskaeee sebagai seorang tersangka. 

“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati,” kata Ade Safri. 

Sebelumnya, Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskae teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada hari ini Senin (15/1/2024). Untuk klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.

Keterangan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Siskaee tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan. Tersangka Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya pada hari Senin (15/1/2024) lalu. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada hari Senin (22/1/2024) pekan depan di ruang sidang 04. 

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta SH. MHum,” jelas Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler