Tak Terima Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee Gugat Praperadilan

Siskaeee menggugat kepolisian ke sidang praperadilan karena tak terima jadi tersangka

Republika/Putra M. Akbar
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee menjawab pertanyaan wartawan. Siskaeee menggugat kepolisian ke sidang praperadilan karena tak terima jadi tersangka.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus film porno lokal, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskae teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada hari ini, Senin (15/1/2024).

Baca Juga


Keterangan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Siskaee tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan. Tersangka Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya pada hari Senin (15/1/2024) lalu. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada hari Senin (22/1/2024) pekan depan di ruang sidang 04. 

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya tersangka,” bunyi yang tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada hari Selasa (16/1/2024).

Siskaeee sendiri merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus pembuatan film porno lokal. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pembuatan film dewasa tersebut. Mestinya, selebgram itu dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada hari Senin (15/1/2024) kemarin. 

"Untuk tersangka Siskaeee belum ada konfirmasi (kehadiran)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Dalam kasus itu, sebanyak lima orang terlebih dulu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Mereka memiliki peran masing-masing dalam produksi film porno lokal.

Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap pada Senin (31/7/2023).

Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai sekretaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).

Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran laki-laki berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler