Respons Mahfud, TKN Prabowo Buat Juga Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu
Posko ini dibentuk untuk merespons adanya posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemilih Muda atau Fanta Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meluncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4), Senin (15/1/2024). Posko yang digagas anak-anak muda pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu bakal menampung informasi pelanggaran yang dilakukan kubu lain.
Koordinator Fanta Law, Andi Ryza Fardiansyah mengatakan, pembentukan P4 TKN Fanta itu merupakan respons atas pembentukan posko aduan pemilu di Kantor Kemenko Polhukam oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud diketahui adalah cawapres nomor urut 3.
"Posko ini dibentuk untuk merespons adanya posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam," kata Ryza dalam acara peluncuran posko pengaduan tersebut di Markas TKN Fanta, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024) malam.
Ryza menyebut, pihaknya menargetkan akan membentuk 500 posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Dalam prosesnya, posko pengaduan TKN akan melibatkan advokat muda yang ada di setiap daerah.
Dia mengatakan, posko pengaduan TKN ini bertugas menampung dan meneruskan informasi pelanggaran kepada lembaga berwenang. Pada saat bersamaan, pengumpulan informasi pelanggaran itu bertujuan untuk memperlihatkan bahwa kubu capres lain juga melakukan bukan pelanggaran.
"Selama ini ada isu seolah olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran. Ini wacana yang sengaja mau dimainkan. Kemudian kita harus respon positif dengan mengadukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres lain," kata Ryza.
Dalam kesempatan sama, Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Panjaitan menegaskan, hingga hari ini belum ada pelanggaran pemilu yang terbukti dilakukan oleh Prabowo-Gibran, meski paslon lain sudah berulang kali melaporkan pasangan nomor urut 2. Sebaliknya, kata dia, paslon lain justru yang banyak melakukan pelanggaran.
Karena itu, pihaknya akan mengumpulkan informasi pelanggaran paslon lain, lalu meneruskannya kepada Bawaslu dan posko pengaduan Kemenko Polhukam. "Saya harap Menko Polhukam sudah siap betul perangkat lunak dan perangkat kerasnya ketika kita semua mengadukan ke sana," ujar Hinca.