Anggota DPR Jelaskan Kendala Bangun Jalan Layang Sitinjau Lauik

Permasalahan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik agak lambat di Kementerian Keuangan,

Republika/Febrian
Anggota Komisi VI DPR RI asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade menjelaskan kendala pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Komisi VI DPR RI asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade menjelaskan kendala pembangunan Flyover atau Jalan Layang Sitinjau Lauik yang pembangunannya sempat direncanakan pada Desember 2023.

Baca Juga


"Sekarang permasalahan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik ini agak lambat di Kementerian Keuangan," kata Andre Rosiade, di Kabupaten Agam, Selasa (16/1/2024).

Terkait kendala tersebut, lulusan Universitas Trisakti tersebut mengaku telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta agar pembangunan infrastruktur itu segera diimplementasikan.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Presiden, dan Pak Presiden juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera memberikan persetujuan," ujar dia.

Apabila persetujuan jaminan pembayaran telah dikeluarkan Kementerian Keuangan, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera melakukan proses lelang. Pada kesempatan itu, Andre menjelaskan proses pembangunan Jembatan Layang Sitinjau Lauik tersebut merupakan proyek dalam bentuk kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).

Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran pemerintah.

Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp 2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 kilometer dan masa konsesi selama 12,5 tahun.

Perlu diketahui, ujar dia pula, Kementerian PUPR telah memberikan persetujuan kepada Hutama Karya (HK) sebagai pemrakarsa proyek nasional tersebut. Kemudian Kementerian PUPR secara resmi juga telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan agar menerbitkan availability payment atau jaminan pembayaran.

"Artinya, ada jaminan pembayaran yang mana nantinya akan dicicil 10 sampai dengan 15 tahun," kata dia lagi.

Oleh karena itu, ia menegaskan proyek pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik yang merupakan salah satu ruas jalan ekstrem di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang sudah disiapkan pemerintah, namun masih terkendala di Kementerian Keuangan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler