BP2MI Tegur Keras P3MI Soal Overcharging ke PMI

BP2MI telah menerima sebanyak 113 pengaduan terkait overcharging.

Wisnu Aji Prasetiyo/RepublikaTV
Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) memberikan teguran keras kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)


Ada sebagian P3MI diketahui masih menerapkan pembebanan biaya berlebih atau overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan jika tak bisa kembalikan uang, pihaknya akan mendorong proses hukum.

BP2MI telah menerima sebanyak 113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 P3MI, pada periode Desember 2022 sampai dengan Desember 2023.

 

 

Videografer & Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler