Ganjar: Lapas Nusakambangan Tempat Terbaik Tahan Koruptor

Ganjar tak ingin KPK dijadikan alat oleh penguasa.

Republika/Thoudy Badai
Capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyampaikan gagasannya saat menghadiri acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Kegiatan yang diselenggarakan KPK tersebut dihadiri oleh ketiga pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 dengan tujuan untuk menyampaikan terkait persoalan dan hambatan KPK dalam pemberantasan korupsi sehingga para pasangan capres dan cawapres tersebut dapat terlibat dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi KPK.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyinggung lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan yang dinilainya tempat terbaik untuk menahan narapidana kasus korupsi. Hal tersebut dianggap bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga


"Saya kira Nusakambangan tempat terbaik untuk itu dan wajib pengenaan pasal tambahan terkait TPPU," ujar Ganjar dalam sambutannya di acara PAKU Integritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2024) malam.

Ia juga menekankan pentingnya untuk memiskinkan koruptor untuk memberikan efek jera. Salah satu caranya dengan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

"Regulasi yang mempunyai efek jera ini betul betul mesti didorong agar yang konflik kepentingan bisa kita jaga untuk tidak terjadi adanya konflik itu," ujar Ganjar.

Di samping itu, ia menyinggung agar KPK tak lagi menjadi alat yang digunakan oleh penguasa. Sebab dalam pemberantasan korupsi, tak boleh ada kepentingan politik di belakangnya.

"KPK juga harus menjaga integritas dirinya, tidak boleh digunakan oleh kekuasaan atau kepentingan apapun. Betul-betul memberantas korupsi," ujar Ganjar.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memaparkan empat hal yang perlu menjadi perhatian khusus presiden periode 2024-2029. Pertama adalah penguatan instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Namun UU (Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," ujar Nawawi dalam sambutannya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.

"Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," sambungnya.

Poin kedua yang harus diperhatikan adalah koordinasi dan supervisi. Jelasnya, Koordinasi dan supervisi menjadi dua dari tugas utama yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"(Ketiga) Penguatan kelembagaan KPK. Lima orang pimpinan KPK dan Dewan Pengawas akan dipilih melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam UU KPK. Presiden memiliki peran yang penting dalam proses pemilihan dalam kandidat calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ke depannya," ujar Nawawi.

Keempat adalah perbaikan komunikasi dalam kerangka penegakan hukum. Sebagaimana yang tadi ia sebutkan, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi membutuhkan juga peran presiden dan wakil presiden.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler