Sindir Arya Wedakarna, Ni Luh Djelantik: Hancur Hatiku Martabat Guru Direndahkan

Aktivis Bali Ni Luh Djelantik menyindir Arya Wedakarna yang merendahkan martabat guru

Instagram Ni Luh Djelantik
Aktivis Bali, Ni Luh Djelantik. Aktivis Bali Ni Luh Djelantik menyindir Arya Wedakarna yang merendahkan martabat guru
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lagi-lagi politikus Bali, Arya Wedakarna, membuat kontroversi yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Arya menegur guru di salah satu sekolah di Bali yang memberikan hukuman untuk siswa.

Baca Juga


Aktivis Bali, Ni Luh Djelantik, pun ikut menanggapi hal yang dilakukan Arya tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan Arya telah menghancurkan hatinya.

"Hancur hatiku menyaksikan martabat guru direndahkan sedemikian rupa," kata Ni Luh dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (18/1/2024).

Ni Luh mengatakan jika hari ini kita mempermalukan orang lain, maka suatu saat kita harus siap dipermalukan. Ni Luh meminta agar berhati-hati kepada doa mereka yang direndahkan.

"Karena tuhan tidak tidur. Karma tak pernah kehilangan alamat," kata Ni Luh.

"Sebelum ikut campur urusan rumah orang lain, sudahkah kamu mengecek rumahmu sendiri?" sindir Ni Luh.

Kontroversi Arya Wedakarna...

 

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan anggota DPD Bali, Arya Wedakarna, menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya.

Dalam video tersebut, Arya Wedakarna tampak mengkritik keras guru tersebut karena memberikan hukuman yang dianggap berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Hukuman tersebut yaitu menulis selama 1,5 jam.

Ini bukan kali pertama Arya Wedakarna memantik kontroversi hingga menimbulkan pro dan kontra di media sosial. Terakhir, Arya Wedakarna mengucapkan kata-kata diduga rasisme tentang jilbab petugas di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak saja, (ini) Bali, pakai bunga kek, pakai apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Arya Wedakarna diketahui memiliki nama panjang Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa. Dia lahir pada 23 Agustus 1980. Arya adalah anggota DPD Bali.

Saat masih muda, Arya pernah terjun di dunia modeling dan menjadi cover boy majalah Aneka. Ia sempat bergabung dalam trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy pada 1999.

Polisi tindaklanjuti...

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali juga menegaskan akan menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dan menyinggung SARA yang dilakukan oleh anggota DPD Bali Arya Wedakarna (AWK). Hingga saat ini Polda Bali telah menerima satu laporan polisi terhadap Arya Wedakarna dengan nomor polisi  LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA Bali tanggal 3 Januari 2024.

“Sementara info yang kita dapat satu LP. Laporan sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan.

Selain itu Jansen juga belum dapat memastikan kapan pihak penyidik bakal memanggil Arya Wedakarna untuk diperiksa sebagai terlapor. Termasuk meminta keterangan pelapor berinisial MZR. Pernyataan Arya Wedakarna terkait hijab, yang dianggapnya sebagai atribut Timur Tengah tersebut menuai kecaman dan dianggap telah merendahkan umat Islam.

Dalam laporannya, pelapor menyebut Arya Wedakarna diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA). Atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156a KUHP,” demikian bunyi dalam laporan polisi tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler