Siskaeee Belum Pastikan Hadir Pemeriksaan Meski Terancam Dijemput Paksa
Dijadwalkan Siskaeee akan diperiksa pada Jumat besok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus pemeran film porno lokal Siskaeee mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk hari Jumat (19/1/2024) besok. Namun Siskaeee belum dapat dipastikan hadir pemeriksaan besok, meski Polda Metro Jaya mengancam bakal menjemput paksa selebgram tersebut.
"Tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk hadir besok hari jumat tanggal 19 Januari 2024," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Kamis (18/1/2024).
Kendati belum memastikan bakal hadir pemeriksaan, Tofan menegaskan kliennya tidak akan menghalangi proses penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskae teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada Senin (15/1/2024). Untuk klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.
"Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut. Hadir atau tidaknya tergantung klien kami dan tanpa bermaksud menghalangi proses penyidikan dari pihak kepolisian," tegas Tofan.
Diancam jemput paksa
Penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno lokal. Pemanggilan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka
"Tentu itu penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita," tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak.
Rencananya, Siskaeee penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Siskeee dilakukan pada Jumat (19/1/2024). Diharapkan Siskaeee pemanggilan kali ini dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kalinya diperiksa dengan status sebagai tersangka. Sekalipun Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri.