Mencermati Aturan UU HKPD, Mayoritas Tarif Pajak yang Naik adalah Hiburan Dewasa
Kebijakan ini bisa mendukung peningkatan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan.
REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah pemerintah daerah mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini kemudian memicu polemik karena terjadi kenaikan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan.
Jika dicermati, dalam UU HKPD, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya terdapat jasa kesenian dan hiburan secara umum justru turun karena diseragamkan menjadi maksimal 10 persen. Tarif pajak yang naik menjadi mulai 40 persen hingga paling tinggi 75 persen mayoritas berisi kegiatan hiburan malam atau hiburan dewasa. Jasa hiburan yang dikenakan kenaikan tarif itu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara, tarif pajak hiburan lainnya ditetapkan sebesar paling tinggi sebesar 10 persen meliputi jasa berikut ini:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi
Penerapan UU HKPD mendapatkan respons beragam. Bagi Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), aturan ini justru dinilai positif. Hal ini karena pajak hiburan secara umum mengalami penurunan tarif dan juga menjadi seragam.
“Wahana permainan anak-anak, bioskop, dan sebagainya yang sebelumnya (pajak) masing-masing pemerintah daerah itu kan beda-beda setiap daerah, tapi kan sekarang dibatasi hanya boleh dikenakan bersama 10 persen,” kata Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Bahkan, Alphonsus berharap dengan adanya kebijakan ini bisa mendukung peningkatan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan.
Sementara, bagi pelaku usaha yang terdampak kenaikan tarif menyatakan keberatannya. Penyanyi sekaligus pemilik tempat hiburan karaoke keluarga Inul Vizta, Inul Daratista, menyuarakan keluhannya terkait kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Inul menilai, kenaikan pajak hiburan tersebut berpotensi melemahkan usaha-usaha yang terdampak.
"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah (yang bikin aturan mau mengajak mati ya)," ungkap Inul melalui akun X pribadinya, seperti dikutip pada Ahad (14/1/2024).
Melalui video yang dia unggah, Inul menunjukkan bahwa kondisi usaha karaoke keluarga miliknya masih sepi pengunjung. Dari banyaknya ruangan yang tersedia di Inul Vizta, Inul memperlihatkan bahwa hanya sekitar dua hingga tiga ruangan yang terisi oleh pengunjung meski saat itu merupakan akhir pekan.
Dengan pajak hiburan sebesar 25 persen, Inul mengungkapkan bahwa sudah ada banyak pelanggan yang menyampaikan keluhan. Inul tak bisa membayangkan bila nanti usahanya harus dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.
Terkait adanya protes dari sejumlah pelaku usaha, Kementerian Keuangan menjelaskan, bahwa ada ruang bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif fiskal. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. Sehingga, jika pelaku usaha meminta keringanan pajak dan pemda mengabulkan maka tarif pajak tersebut bisa diturunkan.