Meksiko dan Chile Rujuk Adanya Kejahatan Perang dalam Konflik Israel-Gaza

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut.

AP Photo/Adel Hana
Warga Palestina memeriksa puing-puing Masjid Yassin yang hancur setelah terkena serangan udara Israel di kamp pengungsi Shati di Kota Gaza.
Rep: Lintar Satria Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Meksiko dan Chile mengungkapkan "kekhawatiran yang semakin besar" pada eskalasi kekerasan perang Israel di Gaza yang berlangsung selama berbulan-bulan. Hal ini disampaikan dalam rujukan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengenai kemungkinan kejahatan perang.

Baca Juga


Israel mengeklaim Hamas membunuh 1.200 orang dan menculik 240 orang lainnya dalam serangan mendadak 7 Oktober 2023. Serangan balasan Israel ke Jalur Gaza meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan internasional atas jumlah kematian warga sipil di Gaza terutama anak-anak.

Pada Kamis (18/1/2024) Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan total korban jiwa dalam serangan Israel ke pemukiman yang dikepung tersebut mencapai 24.620 orang. Banyak dikhawatirkan masih terjebak dan terkubur di bawah reruntuhan bangunan yang ambruk.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Meksiko berpendapat ICC merupakan forum yang tepat untuk meminta pertanggung jawaban penjahat kemanusiaan "baik yang dilakukan agen di negara penjajah atau negara penjajah." "Aksi Meksiko dan Chile dikarenakan semakin besarnya kekhawatiran eskalasi kekerasan terbaru. Terutama, terhadap warga sipil," kata Meksiko dalam pernyataan tersebut, Jumat (19/1/2024).

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi lembaga yang berbasis di Den Haag tersebut. Tapi jaksa ICC menekankan pengadilan itu memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan Hamas di Israel dan Israel di Gaza. "Sejumlah laporan dari PBB memerinci banyak insiden dapat ditetapkan sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC," kata Meksiko.

Menteri Luar Negeri Chile, Alberto van Klaveren, mengatakan negaranya "tertarik mendukung penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang" di mana itu terjadi. Meksiko mengatakan mereka mengikuti kasus genosida Israel terhadap rakyat Palestina yang disidangkan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan Afrika Selatan.

Dalam gugatan itu, Afrika Selatan mendesak ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militernya. Israel membantah tuduhan genosida. ICJ dan ICC menangani kasus-kasus tuduhan genosida. ICJ menyelesaikan kasus negara yang bersengketa sementara ICC memproses pelaku individu yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan atau perang.

sumber : reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler