In Picture: Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Perampokan Restoran Cepat Saji di Bogor
Polisi amankan tiga pelaku perampokan restoran cepat saji di bogor
Sejumlah tersangka kasus perampokan dengan kekerasan dihadirkan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024). Polisi menangkap tiga dari empat pelaku spesialis perampokan restoran cepat saji di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian Rp45 juta, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra (tengah) menunjukkan barang bukti kasus perampokan dengan kekerasan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024). Polisi menangkap tiga dari empat pelaku spesialis perampokan restoran cepat saji di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian Rp45 juta, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah tersangka kasus perampokan dengan kekerasan dihadirkan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).
Polisi menangkap tiga dari empat pelaku spesialis perampokan restoran cepat saji di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian Rp45 juta, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler