Ingat, Massa Kampanye Terbuka tak Boleh Datang dari Luar Daerah, Bisa Kena Pidana

Dikhawatirkan ada potensi gesekan dengan warga.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Kampanye Parpol
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengimbau peserta kampanye tidak boleh melibatkan massa dari luar daerah.

Baca Juga


Katua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, menyampaikan di Magelang, Senin (22/1/2024), dengan mengundang peserta dari luar daerah potensi kerawanan tinggi, apalagi melanggar zonasi kampanye.

"Karena melanggar ini berarti bisa kena pidana pemilu, maka teman-teman dari partai politik dan penyelenggara harus hati-hati, perlu memperhatikan jadwal kampanye yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Ia menyampaikan Jawa Tengah masuk zona A, jadi 35 kabupaten/kota di Jateng bisa kampanye di hari yang sama untuk partai satu pengusung Capres-Cawapres.

"Problem kita berbatasan dengan wilayah Yogyakarta yang di sana masuk zona B, jadi nanti antarpartai bisa bertemu karena perbatasan," katanya.

Ia mencontohkan misalnya wilayah Salam berbatasan dengan Sleman, wilayah Muntilan dan Ngluwar berbatasan dengan Kulonprogo, jadi ada potensi gesekan di sana maka penting untuk tidak mengundang peserta kampanye dari luar Magelang.

Ia menuturkan dalam kampanye terbuka ini ketika melibatkan jumlah massa yang banyak maka harus menjadi perhatian bersama tentunya mereka tidak boleh menggunakan knalpot tidak standar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler