Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Depok, Tersangka Pernah Perkosa Dua Perempuan

Polisi juga menemukan banyak video porno yang disimpan di HP tersangka.

www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Argiyan Arbirama (20 tahun), tersangka kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (20) ternyata mengoleksi video porno dalam jumlah banyak.  Namun, belum diketahui apakah video dewasa tersebut menjadi motivasi atau motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya. 

Baca Juga


“Ditemukan fakta bahwa pelaku menyimpan konten-konten termasuk video porno yang cukup banyak di dalam handphone pelaku,” ujar Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Hasil dari pemeriksaan sementara, kata Wira, pelaku juga memperkosa dua perempuan lainnya. Salah satu korban pemerkosaan tersangka saat ini tengah hamil tua. Kasus pemerkosaan ini sudah dilaporkan ke ke pihak kepolisian, hanya saja pelaku cukup licin.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban lain terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku. “Mohon maaf satu masih di bawah umur masih kita rahasiakatn dan satunya berinisial MH (23 tahun),” kata Wira.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban terakhir bernama Kayla terjadi berawal ketika Argiyan menghubungi korban lewat pesan singkat di aplikasi Line. Tersangka mengajak korban untuk ngopi bareng dan diminta jemput di rumahnya pada Kamis (18/1/2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Sesampainya di rumah, tersangka pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar. Kemudian pelaku menggerayangi tubuh korban dan korban sempat berontak sembari berteriak. 

“Pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas lalu membuka baju dan celana korban lalu memperkosa korban. Setelah selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali,” tutur Wira. 

Karena korban masih bergerak, kata Wira, tersangka pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri tersangka sempat memberi kabar ke ibunya melalui pesan WhatsApp bahwa dirumah ada perempuan yang diikat.

Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah. “Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,” ujar Wira.

Atas perbuatannya, tersangka Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler