Sepanjang 2023, KPAI Terima Laporan 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak

Klaster perlindungan khusus anak mendominasi kasus pelanggaran hak anak.

Republika/Yogi Ardhi
Anak balita menangis (ilustrasi). KPAI menerima laporan aduan 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan aduan 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023. Data tersebut dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA).

"Pelanggaran tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak," ujar Ai dalam konferensi pers tentang laporan akhir tahun KPAI tahun 2023 di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca Juga



Bentuk laporan pertama, terkait dengan pelanggaran hak anak di klaster hak sipil dan partisipasi anak ada 33 kasus. Tiga aduan tertinggi berupa anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi serta mengeluarkan pendapat dan eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.

Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif ada 1.569 kasus. Tiga aduan tertingginya terdiri atas pengasuhan bermasalah, akses pelarangan bertemu, dan hak nafkah.

"Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, tetapi justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Padahal, seharusnya ini menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," ucap Ai.

Ketiga, kluster kesehatan dan kesejahteraan anak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi. Bentuk aduan tertinggi ialah anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malapraktik dalam layanan kesehatan, dan anak stunting.

"Isu kesehatan pascapandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orang tua, serta masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam undang-undang perlindungan anak," kata Ai.

Keempat, klaster pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi. Bentuknya, yakni anak korban perundungan di satuan pendidikan, anak korban kebijakan, dan anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

"Isu tiga dosa pendidikan, utamanya kasus perundungan di satuan pendidikan juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat. KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan," katanya.

Kelima, klaster perlindungan khusus anak 1.866 kasus. Tiga aduan kasus tertinggi dalam klaster ini, yakni anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan), dan anak berhadapan dengan hukum.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler