OJK Sebut Ada Satu Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Agusman menyatakan masih terdapat 13 fintech P2P lending.

Republiika/Rahayu Subekti
Konferensi pers OJK berkaitan dengan Pelencuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028 di Hotel Mulia, Selasa (23/1/2024).
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini sebagian besar perusahaan pinjaman online (pinjol) sudah memenuhi ketentuan baru. Khususnya mengenai besar suku bunga fintech peer to peer (P2P) lending per 1 Januari 2024.

"Sudah, sudah turun. Tinggal satu (perusahaan pinjol yang belum menurunkan bunga)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman saat ditemui usai acara Pelencuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028 di Hotel Mulia, Selasa (23/1/2024).

Sebelumnya, Agusman menyatakan masih terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang masih melampaui batas maksimum suku bunga tersebut pada periode 1-4 Januari 2024.

Agusman mengatakan, OJK beberapa waktu lalu sudah melakukan klarifikasi kepada ke-13 penyelenggara tersebut. Dia menuturkan, jika terbukti terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK saat ini sudah menerbitkan aturan untuk menurunkan batas maksimum bunga pada pinjol. Ketentuan tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No 19 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan terbaru, penurunan bunga pinjol akan dilakukan secara bertahap. Mulai Januari 2024, batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,1 persen per hari untuk pendanaan bersifat produktif. Kemudian pada Januari 2026, batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,067 persen per hari.

Untuk pendanan konsumtif, batas maksimum bunga pinjol akan diturunkan menjadi 0,3 persen per hari yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kemudian batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025. Lalu mulai 1 Januari 2026, batas maksimum bunga pinjaman diturunkan menjadi 0,1 persen.

Aturan mengenai besaran bunga ini sebelumnya belum pernah diatur oleh OJK. Selama ini, batas maksimum bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Pendanaan Bersama (AFPI) melalui kesepakatan code of conduct sebesar 0,4 persen per hari yang juga telah diturunkan dari sebelumnya 0,8 persen per hari.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler