Banyuwangi Siapkan Masterplan Pengelolaan Sampah Hingga 20 Tahun ke Depan

Banyuwangi inginkan sistem pengelolaan sampah berpayung hukum dan berkelanjutan.

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Pekerja menggunakan alat berat saat menangani sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (ilustrasi)
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mempersiapkan rencana induk atau masterplan pengelolaan persampahan di daerah itu dan dokumen tersebut akan menjadi acuan pengelolaan sampah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Baca Juga


"Kami juga ingin pengelolaan persampahan di Banyuwangi memiliki payung hukum agar pelaksanaannya berkelanjutan. Maka dari itu kami menyusun masterplan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Selasa (23/1/2024).

Bupati Ipuk menyatakan bahwa Pemkab Banyuwangi akan terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif, mulai membangun infrastruktur, melakukan edukasi dan tata kelola. Dia menyampaikan, dalam penyusunan rencana induk tersebut Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA) melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah Norwegia.

Sebelumnya, Pemerintah Norwegia juga telah mendukung Banyuwangi melalui Project STOP yang menangani permasalahan sampah di wilayah Muncar. Selain itu, juga ada program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak, untuk mengelola sampah dengan kapasitas 84 ton per hari.

"Selanjutnya rencana induk ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di daerah. Kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur guna menuju target dari masterplan tersebut," kata Bupati Ipuk.

Sementara itu, General Secretary Indonesia Solid Waste Association (InSWA) M Satya Oktamalandi menjelaskan bahwa salah satu detail yang ada dalam masterplan itu adalah acuan pengelolaan sampah yang tidak hanya untuk wilayah perkotaan, tapi juga di tingkat desa.

"Di dalamnya juga memuat sarana prasarananya yang dibutuhkan, jumlah hingga lokasinya. Juga mengatur masalah kelembagaan, di mana ada 12 organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan sampah," kata dia.

Okta menegaskan, masterplan tersebut disusun untuk jangka panjang dan sudah sesuaikan dengan RPJMD selama lima periode, dan setiap periode ada program kerja yang disusun berkelanjutan.

"Masing-masing OPD sudah dibuatkan program penanganan sampahnya, sehingga bisa menjadi rencana strategis dinas masing-masing. Kami juga telah memberikan program peningkatan kapasitas manajemen bagi semua OPD," tutur dia.

Okta menambahkan, hingga saat ini masih dilakukan kegiatan pendampingan desa yang diikuti oleh 14 desa dan satu kelurahan, tujuannya adalah terwujudnya sistem pengelolaan persampahan yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa.

"Di antaranya kami melakukan edukasi pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan dari sumber, pengolahan di TPS meliputi pengolahan sampah organik melalui magot. Kemudian perlakuan pemilahan sampah yang outputnya ada anorganik yang memiliki nilai jual, kemudian pengangkutan residu ke TPA," kata Okta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler