Mahfud MD: Saya Menghormati Jokowi yang Mengangkat Saya dengan Tulus

Harus saya jaga dalam rangka transisi, dan saya menghormati Presiden Jokowi.

Dok. Republika
Cawapres nomor urut 3 sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan, dirinya akan mengundurkan diri dari posisi menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) pada momentum yang tepat. Dia pun berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memilihnya untuk masuk di Kabinet Indonesia Maju.

Rasa terima kasih kepada Jokowi juga sudah diungkapkannya usai debat cawapres di Jakarta pada Ahad (21/1/2024) malam. Menurut Mahfud, ucapan itu merupakan petunjuk kecil dari keputusannya yang akan mundur dari pemerintahan Jokowi.

"Saya menghormati Presiden Jokowi yang mengangkat saya 4,5 tahun yang lalu dengan penuh ketulusan dan berdasarkan ketulusan yang seperti itu pula saya akan meneruskan tugas-tugas itu bersama Ganjar Pranowo," ujar Mahfud dalam siaran live di acara 'Tabrak Prof' di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam WIB.

Baca Juga


Sebagai menko polhukam, Mahfud tak pernah memanfaatkan jabatan tersebut untuk mendapatkan fasilitas negara ketika menjadi cawapres. Dia juga menjalankan tugasnya dengan baik di posisi tersebut.

Adapun saat ini, Mahfud masih harus mengurus dan menyelesaikan sejumlah pekerjaannya sebagai menko polhukam. Hal itu agar tidak adanya hambatan pada masa transisi antara dirinya dengan sosok menteri yang baru.

"Ada sesuatu tugas negara yang harus saya jaga. Jangan sampai kacau apa yang sudah jadi, harus saya jaga dalam rangka transisi, dan saya menghormati Presiden Jokowi," ujar Mahfud.

Salah satu pertimbangannya mundur dari kabinet adalah untuk mencegah konflik kepentingan (conflict of interest) dari posisinya sebagai menteri dan cawapres. Meskipun terdapat peraturan pemerintah (PP) yang tak melarang menteri, gubernur, hingga wali kota untuk mundur jika berkontestasi pada Pilpres 2024, ia memilih jalan lain.

Presiden Jokowi sudah menerbitkan PP Nomor 53 Tahun 2023. Dalam Pasal 18 Ayat 1 PP tersebut dijelaskan, pejabat negara seperti menteri, gubernur, wali kota, anggota DPR tidak diharuskan mengundurkan diri jika maju berkontestasi pada pilpres.

"Itu (mengundurkan diri) harus disiplin begitu, tidak bisa colong playu (pergi meninggalkan), pergi begitu saja dari Pak Jokowi, tapi juga tidak bisa kita lalu menghindari aturan-aturan organisasi," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler