Jokowi Nyatakan Presiden Boleh Kampanye, Anies: Masyarakat Bisa Mencerna
Anies menegaskan pejabat negara harus merujuk kepada aturan hukum yang berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye saat pemilu berlangsung.
"Menurut saya masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar menimbang pandangan tersebut. Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Kami serahkan saja ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," kata Anies di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Anies menegaskan bahwa seorang pejabat negara harus merujuk kepada aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan kewenangannya. Tidak menjadikan masyarakat sulit dan repot dengan tata aturan negara yang tidak ditaati.
"Kerepotan rakyat itu sudah tinggi sekali sekarang ini, biaya hidup mahal, lapangan pekerjaan sulit, jangan ditambahi dengan kerepotan tata aturan negara yang tidak ditaati," ucap Anies.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.