Menkumham Yasonna Percepat Proses LPSK Miliki Rutan Sendiri

Menkumham Yasonna Laoly mempercepat proses LPSK memiliki rutan sendiri.

Pixabay
Ilustrasi Penjara. Menkumham Yasonna Laoly mempercepat proses LPSK memiliki rutan sendiri.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan memproses permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memiliki rumah tahanan sendiri (Rutan). LPSK berencana memfungsikan rutan untuk justice collaborators atau saksi pelaku.

Baca Juga


Yasonna menjelaskan izin pembentukan rutan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham. Yasonna menyatakan akan mempercepat perizinan rutan LPSK. 

"Perlu ditindaklanjuti sebagai bentukan rutan karena di bawah Kemenkumham. Pak ketua LPSK, kami siap percepat proses ini. Tentunya saya mintakan Dirjen Pemasyarakatan koordinasi dengan LPSK untuk segera ditindaklanjuti," kata Yasonna kepada awak media seusai peresmian Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) LPSK di Jawa Barat pada Rabu (24/1/2024).

Yasonna menyebut rutan LPSK dapat dijadikan cabang rutan. Ini seperti yang dilakukan KPK yang mempunyai cabang rutan guna menahan orang yang terjerat kasus korupsi.

"Dibuat rutan karena rutan di bawah kementerian. Dia (rutan LPSK) bisa jadi cabang rutan," ujar Yasonna.

Yasonna juga mendukung pendirian P4 LPSK sepenuhnya. Yasonna berharap fasilitas baru tersebut dapat menunjang tugas LPSK dalam perlindungan saksi dan korban. 

"Fasilitas baru dari LPSK, yang juga sudah manfaatkan teknologi informasi terbaru, dengan fasilitas ini mudah-mudahan dapat tingkatkan kinerjanya dalam perlindungan saksi dan korban," ujar Yasonna. 

Diketahui, P4 LPSK akan dikembangkan sebagai rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK. 

"Keberadaan rumah tahanan ini cukup penting mengingat selama ini JC ditempatkan di dalam rumah aman LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 

Hasto menjelaskan penempatan di rumah aman LPSK cenderung merugikan bagi JC. Sebab penempatan disana tak dihitung sebagai masa penahanan yang dapat mengurangi durasi hukuman JC. 

"Dalam persidangan, masa tinggal di rumah aman tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan yang telah dijalankan oleh JC," ujar Hasto. 

Misalnya, seorang JC yang menghabiskan waktu penahanan selama tiga bulan di rumah aman LPSK divonis hukuman 1 tahun 3 bulan di meja hijau. Vonis itu tak dapat dikurangi menjadi tinggal setahun saja kalau LPSK tak punya rutan sendiri. 

"Kondisi tersebut membuat JC harus menjalankan masa hukuman tanpa dikurangi masa tinggal di rumah aman LPSK," ujar Hasto. 

Selain rutan, P4 LPSK ini berfungsi memberikan perlindungan keamanan saksi dan/atau korban beserta keluarganya, memberikan perlindungan melalui rumah aman, sebagai fasilitasi tempat kediaman sementara, memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

P4 LPSK berdiri di sebidang tanah seluas 1,5 hektare yang terdiri dari 6 gedung dan 1 basement. Hingga saat ini, infrastruktur penunjang kerja perlindungan dan pemulihan berbasis teknologi informasi terus dikembangkan memanfaatkan dana Hibah Pemerintah Jepang kepada LPSK pada kurun 2022-2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler