Soal Presiden Berpihak, Prabowo: Kita Berpegang kepada Aturan

KPU membenarkan bahwa presiden boleh ikut kampanye asal tak gunakan fasilitas negara

Republika/Febryan A
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto ketika hendak meninggalkan kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Rep: Febryan A Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto akhirnya merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Prabowo menyebut, pihaknya berpegang terhadap peraturan yang mengatur soal keberpihakan presiden.


"Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya (soal presiden boleh berpihak dan berkampanye). Saya kira kita berpegang kepada itu saja," kata Prabowo kepada wartawan usai menyambangi Kantor KWI, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Ketika dikonfirmasi apakah pernyataannya itu berarti seorang presiden boleh memihak dan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, Prabowo enggan menjawab. "Anda jangan taruh kata-katamu di mulut saya, dong," kata Menteri Pertahanan itu merespons.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi dalam sebuah acara bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata bapak dari Gibran Rakabuming Raka itu.

Saat ditanya apakah ia akan memihak dan berkampanye untuk salah satu paslon, Jokowi tidak menjawab jelas. "Ya nanti dilihat," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan bahwa presiden boleh ikut kampanye, asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Satu-satunya fasilitas negara yang boleh dipergunakan adalah pengamanan melekat. Hal itu diatur dalam Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler