PN Jaksel Belum Terima Pencabutan Resmi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

Hakim tunggal tetap menyidangkan gugatan kedua Firli pada 30 Januari 2024.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua nonaktif KPK, Komjen (Purn) Firli Bahuri berstatus tersangka.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menerima pencabutan resmi praperadilan yang diajukan tersangka eks ketua KPK, Komjen (Purn) Firli Bahuri. Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, hakim tunggal masih tetap dijadwalkan memimpin sidang pada 30 Januari 2024.

Baca Juga


"Kami sampaikan bahwa, hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut, belum menerima surat permohonan pencabutan praperadilan tersebut," kata Djuyamto melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Karena itu, mengacu jadwal persidangan, kata Djuyamto, sidang perdana tetap digelar pada Selasa (30/1/2024). Tetapi, sambung dia, jika permohonan pencabutan praperadilan tersebut sudah disampaikan dan diterima oleh PN Jaksel, hakim tunggal juga tetap menggelar sidangnya.

Dengan begitu, menurut Djuyamto, permohonan resmi pencabutan praperadilan akan dibacakan saat sidang. "Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama," ujar Djuyamto.

Pengacara Firli Bahuri, Fahri Bachmid pada Jumat mengabarkan kliennya memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Namun Fahri, tak menjelaskan alasan pencabutan praperadilan tersebut.

Permohonan praperadilan ajuan Firli Bahuri kali ini, adalah yang kedua. Sebelumnya Firli Bahuri juga sudah mengajukan praperadilan pertama. Namun dalam praperadilan pertama, permohonan Firli agar hakim membatalkan status tersangka tak dapat diterima.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Firli melakukan perlawanan lantaran tidak terima dengan status tersangka. Namun, hakim PN Jaksel menganggap, penetapan tersangka sudah sah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler