Sambut Baik Putusan ICJ, Hamas Desak Israel Hentikan Genosida
ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan untuk mencegah genosida di Gaza.
REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kelompok Hamas menyambut putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Meski tak memerintahkan gencatan senjata, ICJ menyerukan Israel mengambil semua tindakan guna mencegah terjadinya genosida di Gaza.
“(Putusan ICJ) berarti penghentian segala bentuk agresi (Israel) terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan, Jumat (26/1/2024), dilaporkan laman Middle East Monitor.
Hamas meminta komunitas internasional mendesak Israel menerapkan keputusan ICJ dan menghentikan kejahatan genosida yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza. Hamas mengungkapkan, mereka menantikan keputusan akhir ICJ mengenai kasus dugaan genosida Israel.
Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh mengatakan, putusan ICJ merupakan akhir dari era impunitas Israel. “Penolakan pengadilan (ICJ) terhadap permintaan Israel untuk membatalkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) menunjukkan betapa pentingnya hal ini karena menempatkan Israel dalam hukuman kejahatan perang, menandai pertama kalinya bagi Israel untuk diadili di hadapan pengadilan,” tulis kantor berita Palestina, WAFA, mengutip pernyataan Shtayyeh.
Shtayyeh mengucapkan terima kasih kepada Afsel karena telah membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ. Dia berharap, ICJ akan melanjutkan pertimbangannya sampai diterbitkannya keputusan akhir yang mengutuk Israel atas kejahatan genosida serta pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina.
Panel hakim ICJ telah membacakan putusan awal kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat. Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza. Namun, ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
ICJ juga menyerukan Israel segera...
ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.
Putusan sementara ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel. Namun, Presiden ICJ Hakim Joan Donahue mengatakan dalam putusannya bahwa pengadilan telah menyimpulkan situasi bencana di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir.
Oleh sebab itu, ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.
Hingga saat ini pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.