Tetap Ngeyel, Ini Kata Netanyahu Begitu Dengar Putusan Sela ICJ Soal Genosida di Gaza

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding.

EPA-EFE/RONEN ZVULUN
PM Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa tuduhan genosida yang ditujukan kepada Israel adalah tidak benar dan keterlaluan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mendengar putusan sela Mahkamah Internasional (ICJ) pada kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap negaranya. Netanyahu pun menegaskan "komitmen suci untuk terus membela negara dan rakyatnya".

"Komitmen Israel terhadap hukum internasional tak tergoyahkan. Yang juga tak tergoyahkan, yakni komitmen suci kami untuk terus membela negara dan rakyat kami," kata Netanyahu dalam pidato yang disiarkan di televisi pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga



Netanyahu menyampaikan hal itu setelah ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kekuatannya untuk mencegah genosida di Gaza. Sejauh ini, serangan Israeltelah merenggut nyawa lebih dari 26 ribu warga Gaza dan mengubah wilayah itu menjadi puing-puing.

Netanyahu mengatakan Israel mempunyai "hak yang melekat untuk membela diri". Menurutnya, upaya keji untuk menolak hak dasar Israel ini adalah diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi dan itu ditolak secara hukum.

Lebih lanjut, Netanyahu menyatakan bahwa tuduhan genosida yang ditujukan kepada Israel adalah "tidak benar" dan "keterlaluan". Dia menegaskan kembali bahwa Israel akan terus membela diri melawan Hamas.

Netanyahu mengeklaim bahwa perang, yang berlangsung sejak serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, untuk melawan kelompok Hamas. Serangan Israel disebutnya bukan untuk melawan warga sipil Palestina.

"Kami akan terus memfasilitasi bantuan kemanusiaan dan melakukan yang terbaik untuk melindungi warga sipil, bahkan ketika Hamas memanfaatkan warga sipil sebagai tameng manusia," katanya.

"Kami akan terus melakukan apa yang perlu dilakukan untuk membela negara dan rakyat kami."

Isi Putusan Sela ICJ

Dilaporkan Reuters, dalam putusannya, panel hakim ICJ mengatakan bahwa setidaknya beberapa hak yang diupayakan Afsel selaku penggugat dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza adalah masuk akal. ICJ memutuskan bahwa mereka mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.

ICJ menyebut warga Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida. Panel hakim ICJ mengatakan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan. Pada awal persidangan, ICJ mengatakan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afsel dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza.

Putusan ICJ yang dikeluarkan pada Jumat tidak membahas tuduhan inti dalam kasus ini, yakni tentang apakah Israel memang melakukan genosida. ICJ fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afsel selaku penggugat.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Hingga saat ini, pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023, sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.

 

sumber : Antara, Anadolu
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler