Jokowi Minta Pernyataannya Soal Kampanye tidak Ditarik ke Mana-Mana

Jokowi menilai semua itu sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tangkapan Layar/BPMI Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menegaskan, aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.


Oleh karenanya Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak agar tidak menarik ke mana-mana pernyataannya soal presiden bisa berkampanye dan memihak kemana-mana. Ia menegaskan bahwa pernyataanya terkait presiden boleh memihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler