Gencatan Senjata dalam Alquran
Gencatan senjata diperbolehkan jika musuh meminta perlindungan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Alquran menjelaskan dalam Surat At-Taubah Ayat 6, meski Allah SWT mewajibkan kaum muslim untuk menyerang kaum musyrik setelah habis masa tenggang waktu atau disebabkan mereka merusak perjanjian, hal itu bukan berarti mereka tidak punya kesempatan untuk memperoleh perlindungan keamanan sedikitpun. Jika di antara kaum musyrik ada yang meminta perlindungan kepadamu, setelah habisnya masa tenggang waktu empat bulan, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah sehingga dengan begitu diharapkan mereka tertarik dan bisa insaf.
Namun, kamu tidak boleh memaksa kaum musyrik jika ternyata ia tidak mau masuk Islam. Bahkan, setelah ia tinggal bersama kaum Muslim beberapa lama kemudian ia minta pulang ke tempat asalnya, maka antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui tentang kebenaran Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ
Wa in aḥadum minal-musyrikīnastajāraka fa ajirhu ḥattā yasma‘a kalāmallāhi ṡumma ablighu ma'manah(ū), żālika bi'annahum qaumul lā ya‘lamūn(a).
Jika seseorang di antara orang-orang musyrik ada yang meminta perlindungan kepada engkau (Nabi Muhammad), lindungilah dia supaya dapat mendengar firman Allah kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui. (QS At-Taubah Ayat 6)
Dalam penjelasan tafsir Kementerian Agama, ayat ini menerangkan, jika ada orang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad SAW untuk mendengarkan kalam Allah agar ia dapat mengetahui hakikat dakwah Islami yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW harus melindunginya dalam jangka waktu tertentu.
Kalau orang musyrikin itu mau beriman, berarti ia akan aman untuk seterusnya, dan kalau tidak mau beriman maka Nabi Muhammad SAW hanya diperintahkan untuk menyelamatkannya sampai kepada tempat yang diinginkannya untuk keamanan dirinya, selanjutnya keadaan kembali seperti semula yaitu seperti keadaan perang.
Dalam hal ini para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian damainya dengan kaum Muslimin selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya. Jika perjanjian itu masih berlaku, kaum Muslimin diperintahkan menyempurnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat 4 pada Surat At-Taubah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اِلَّا الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ شَيْـًٔا وَّلَمْ يُظَاهِرُوْا عَلَيْكُمْ اَحَدًا فَاَتِمُّوْٓا اِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ اِلٰى مُدَّتِهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ
(Ketetapan itu berlaku,) kecuali atas orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikitpun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang pun yang memusuhi kamu. Maka, terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (QS At-Taubah Ayat 4)
Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi, berlaku hukum perlindungan ini jika mereka memintanya. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan.
Namun, menurut pendapat yang terkuat, hal ini diserahkan kepada imam. Dalam persoalan ini Ibnu Kasir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri Harb (kafir) ke kawasan Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka, diberikan perlindungan selama dia berada di kawasan Islam sampai dia kembali ke negerinya.