Bayar UKT Menggunakan Pinjol, MUI Jelaskan Fatwa Ini
MUI angkat bicara soal viral skema UKR dengan pinjol.
Freepik
Rep: Havid Al Vizki Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral soal kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan cicilan beserta bunga melalui platform pinjaman online (pinjol).
Terkait hal itu, Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Cholil Nafis menjelaskan dalam fatwa MUI sudah sangat jelas bahwa bunga bank itu haram hukumnya. Selain itu, pinjaman yang tidak menggunakan skema syariah juga haram.
Baca Juga
Ia menambahkan bunga bank secara keseluruhan pada 2024 sudah difatwakan oleh MUI hukumnya haram.
Videografer & Video Editor: Havid Al Vizki
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler