Bawaslu Sleman Tertibkan Ratusan APK yang Langgar Aturan dan Membahayakan 

Bawaslu Sleman sudah meminta peserta pemilu menertibkan APK secara mandiri.

Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. Penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga


Pada Senin (29/1/2024), dilaporkan ada 707 APK yang ditertibkan di dua kapanewon/kecamatan. “Hari ini penertiban kami lakukan di dua wilayah, yakni Kapanewon Mlati dan Kapanewon Gamping. Ini merupakan kegiatan penertiban tahap kedua,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito.

Menurut Hery, sama seperti sebelumnya, penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan. Seperti dipasang di tiang listrik maupun tiang telepon atau di pohon.

“Selain itu, juga APK berupa baliho semipermanen yang konstruksinya tidak kokoh, maupun rontek atau banner yang dipasang menggunakan tiang dan tidak kokoh maupun miring atau menjorok ke marka jalan,” kata Hery.

Hery mengatakan, penertiban APK peserta pemilu akan terus dilakukan secara bertahap sampai nanti masa tenang menjelang hari pemungutan suara. “Jadi, saat pemungutan suara nanti seluruh wilayah harus steril dari APK,” katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sleman menemukan sekitar 12.715 APK peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan. “APK dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar tersebut ditemukan merata di seluruh kapanewon,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.

Menurut Arjuna, pelanggaran pemasangan APK tersebut sudah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman untuk disampaikan kepada partai politik (parpol) maupun peserta pemilu agar ditertibkan secara mandiri.

“Namun, dalam waktu tiga kali 24 jam tidak ada tindakan dari parpol maupun caleg, maka Bawaslu Sleman bersama Satpol PP Sleman langsung melakukan penertiban APK yang melanggar aturan,” kata Arjuna.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler