Polisi Tegaskan Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sudah Sesuai Aturan
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman diperiksa Polda karena menuding aparat tak netral.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tindakan penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyitaan itu dilakukan pada saat Aiman menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Markas Polda Metro Jaya pada pekan lalu, sebagai saksi kasus dugaan polisi tidak netral pada Pemilu 2024. Menurut dia, penyitaan itu sudah sesuai prosedur berlaku.
"Penyitaan yang dilaukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," ucap Ade saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Selain itu, Ade menilai, penyidik juga sudah mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyita ponsel miliki jurnalis televisi tersebut. Di samping itu, Ade juga menjamin, proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap Aiman dalam tudingan aparat tidak netral, dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," ucap Ade.
Sebelumnya, Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi dalam kasus duganan aparat Kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, Aiman mengaku tetap mempertahankan nama sumber informasinya (narsum) meski handphone miliknya harus disita.
"Diperiksa 12 jam, ada istrihat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," ucap Aiman