Gara-gara Kawat Springbed, Penumpang KRL Tertahan di Stasiun Kebayoran Hampir 3 Jam
Hingga berita diturunkan, perjalanan KRL berangsur membaik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rangkaian kereta rel listrik (KRL) rute Tanah Abang -Rangkas Bitung mengalami gangguan di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Selasa (30/1/2024) malam. Salah satu penumpang di Stasiun Kebayoran, Dina (30) mengeluh sudah hampir tiga jam menunggu rangkaian kereta menuju Stasiun Rangkasbitung di Stasiun Kebayoran.
"Saya sudah menunggu sejak pukul 18.30 WIB, kereta baru bisa jalan pukul 21.14 WIB, hampir tiga jam kereta tertahan," ujar warga Pamulang, Tangerang Selatan tersebut saat ditemui Republika, Selasa (30/1/2024).
Penumpang lainnya, Rahadian (31), mengaku menunggu hampir dua jam di Stasiun Tanah Abang. Ratusan penumpang juga menumpuk di stasiun tersebut menunggu kereta bisa diberangkatkan secara bergantian.
"Saya tertahan dari pukul 19.30 WIB, tidak bisa naik ke rangkaian kereta. Baru bisa naik pukul 21.15 WIB," ungkap Rahadian.
Dikonfirmasi perihal hal ini, External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, gangguan terjadi imbas benda asing berupa kawat Spring Bad menyangkut dibawah rangkaian kereta sehingga perjalanan Commuter Line No. 1772. Sehingga menyebabkan kereta tidak dapat melanjutkan perjalanannya kembali.
"Saat ini petugas terkait sudah berada di lokasi untuk melepaskan kawat spring bad yang menyangkut tersebut dan melakukan pemeriksaan pada rangkaian untuk keselamatan dan keamanan perjalanan Commuter Line pada lintas tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.
KAI Commuter, lanjut Leza, sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta.
"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada disepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," tegasnya.
"KAI Commuter juga mengimbau pengguna commuterline untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan. Tidak memaksakan naik jika keadaan commuterline sudah padat. Ikuti informasi terkini perjalanan commuterline dari sosial media @commuterline dan jadwal serta posisi commuterline secara real time melalui aplikasi C-Access," sambungnya.