Afrika Selatan Heran ICC Bisa Perintahkan Penahanan Putin Tapi tidak pada Netanyahu

ICC mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Putin pada Maret 2023.

network /Kabar Dunia dan Indonesia
.
Rep: Kabar Dunia dan Indonesia Red: Partner
Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Afrika Selatan Ronald Lamola, (tengah) dan anggota Komite Nasional Afrika bereaksi ketika menyaksikan ICJ memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, di Johannesburg, 26 Januari 2024.

JOHANNESBURG – Afrika Selatan (Afsel) menegaskan semua negara berkewajiban menghentikan pendanaan dan memfasilitasi militer Israel di Gaza. Mereka sampaikan setelah International Court of Justice (ICJ) menyatakan aksi militer Israel bisa menjadi genosida.


Pekan lalu, ICJ memerintahkan Israel menempuh semua langkah guna mencegah pasukannya melakukan aksi genosida. Israel juga diminta memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza akibat serangan masif yang mereka lakukan.

Meski demikian, dalam kasus dugaan genosida yang diajukan Afsel, ICJ tak mengabulkan tuntutan adanya gencatan senjata. Pembuktian apakah Israel benar-benar melakukan genosida juga bakal membutuhkan waktu selama bertahun-tahun.

Selama beberapa dekade, Afsel memandang kondisi warga Palestina di bawah penjajahan Israel sama dengan warga kulit hitam di sana di bawah sistem apartheid. Meski demikian Israel menolak tuduhan genosida dan dianggap menerapkan apartheid.

Menlu Afsel Naledi Pandor mengungkapkan, pekan lalu dirinya bertemu jaksa International Criminal Court (ICC) membahas soal tuntutan hukum yang diajukan Afsel pada November bersama sejumlah negara mengenai situasi di wilayah Palestina.

Ia juga heran atas sikap ICC.’’Saya bertanya kenapa dia bisa mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Putin tetapi tak bisa berbuat yang sama untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Dia tak menjawab pertanyaan itu,’’ ungkapnya, Rabu (31/1/2024).

Pandor menambahkan, dirinya membaca bahwa sang jaksa ingin menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini sedang dilakukan. ICC mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023.

Pengadilan yang berbasis di Denhaag, Belanda ini menuding Putin melakukan deportasi ilegal terhadap anak-anak Ukraina. Seperti Israel, Rusia tak mengakui yurisdiksi ICC dan menolak semua tuduhan yang mereka lontarkkan.

Menurut Pandor, putusan ICJ pada 26 Januari 2024 membuat tuntutan hukum yang diajukan Afsel menjadi masuk akal bahwa genosida terhadap warga Palestina di Gaza terjadi. Makanya ia menegaskan, semua negara mesti berhenti mempersenjatai Israel. n reuters/han

sumber : https://diplomasi.republika.co.id/posts/284162/afrika-selatan-heran-icc-bisa-perintahkan-penahanan-putin-tapi-tidak-pada-netanyahu
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler