Asal Senjata Api Pelaku Penembakan di Colomadu, Ternyata ...

Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Republika/Alfian Choir
Penampakan para pelaku yang terlibat kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar, yang menyebabkan satu korban tewas atas nama Yuda Bagus Setiawan (32) warga Boyolali, Kamis (1/2/2024).
Rep: C02 Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR–Polisi mengungkapkan asal muasal senjata api (senpi) yang digunakan pelaku berinisial KP (47 tahun) pada kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar yang menewaskan satu warga Boyolali atas nama Yuda Bagus Setiawan (32).

Baca Juga


Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan dari hasil penyelidikan senpi yang digunakan pelaku KP didapatkan dari seseorang. Ia membelinya di wilayah kabupaten Klaten. 

"Berdasarkan penyidikan oleh anggota kita berdasarkan pengakuan dari pelaku utama KP bahwa senpi tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Klaten," kata Johanson saat jumpa pers di Polres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). 

Kendati demikian, Johanson mengatakan polisi masih mendalami siapa yang menjual senpi kepada tersangka. Ia juga mengatakan pihaknya akan mengembangkan hal tersebut. 

"Kita masih dalami siapa yang menjual, jadi kita dalami nanti ini ada satu peristiwa dan peristiwa yang lain yang akan kita kembangkan," katanya. 

Pihaknya juga mengatakan pelaku membeli senpi tersebut dengan harga Rp 3 jutaan. "Pengakuannya dibeli di Klaten seharga Rp 3 juta, itu nanti akan kami dalami lagi," katanya. 

Sebelumnya, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan di Colomadu tersebut. Satu diantaranya adalah KP (47) warga Kabupaten Sragen sebagai pelaku utama, sedangkan dua lainnya adalah ER (44) warga Mojosongo, Boyolali, dan PT (43) warga Ngemplak Boyolali yang membantu aksi tersangka utama. 

Atas tindakannya, KP disangkakan pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ia juga diganjar pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Sedangkan ER dan PT disangkakan dengan pasal pasal 338 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler