Penembakan Colomadu Versi Polisi: Brigade Umar Bin Khattab Datangi TKP Bawa Sajam

Tersangka utama penembakan ditangkap sebelum melarikan diri ke Kalimantan.

Republika/Alfian Choir
Penampakan para pelaku yang terlibat kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar, yang menyebabkan satu korban tewas atas nama Yuda Bagus Setiawan (32) warga Boyolali, Kamis (1/2/2024).
Rep: C02 Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR–Polisi mengungkapkan kronologi rinci terkait kasus penembakan di Jalan Kampung Dukuh Kodan, Kelurahan Tohudan, Colomadu Karanganyar yang menewaskan Yuda Bagus Setiawan (32 tahun) warga Boyolali. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan di Colomadu tersebut. 

Baca Juga


Satu diantaranya adalah KP (47) warga Kabupaten Sragen sebagai pelaku utama. Sedangkan dua lainnya adalah ER (44) warga Mojosongo, Boyolali, dan PT (43) warga Ngemplak Boyolali yang membantu aksi tersangka utama. Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 22.07 WIB. 

Ia mengatakan kejadian bermula dari rombongan ormas atas nama Brigade Umar Bin Khattab yang membawa senjata tajam mendatangi lokasi kejadian. "Kronologis adalah ada sekelompok orang mendatangi rumah di wilayah Kodan tersebut kemudian terjadi penyerangan. Pelaku penyerangan membawa senjata tajam berupa parang," kata Johanson, Kamis (1/2/2024). 

Setelah itu, rombongan tersebut bertemu pelaku atas nama ER dan PT yang berjaga di depan gerbang menuju rumah KP. Sempat terjadi obrolan antara kedua belah pihak, namun rombongan tersebut tetap nekat masuk ke gerbang menuju kediaman KP yang akhirnya membuat ER dan PT melaporkan kepada KP.

"Kemudian dari masyarakat yang berkumpul di salah satu rumah di Kodan melakukan perlawanan," katanya. 

Tersangka mengejar ormas...

 

Selanjutnya, salah seorang dari rombongan tersebut sempat melempar senjata tajam dan api ke mobil milik teman pelaku. KP pun lantas keluar rumah dan menembakkan senjata api ke atas sebanyak satu kali. 

Mendengar tembakan tersebut, rombongan tersebut berbalik arah menjauhi rumah KP. Namun, KP mengejar rombongan tersebut dan menembak ke arah rombongan lebih dari satu kali. Namun, ada satu korban atas nama Yuda Bagus Setiawan (32) yang terkena tembakan dan meninggal di tempat. 

"Kemudian melepaskan tembakan dan mengejar pelaku penyerangan tersebut, salah satu pelaku mengarahkan kepada segerombolan orang tidak dikenal dan pada saat itu ada satu korban yang tertembak," katanya. 

Dari rekaman CCTV, pihak kepolisian pada 27 Januari memanggil ER sebagai saksi. ER pun mengakui telah terlibat kasus penembakan di colomadu yang menewaskan 1 orang tersebut. Ia juga menyebut bahwa pelaku penembakannya adalah KP.

Ancaman pidana mati...

 

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Karanganyar pun meminta keterangan dari U seorang yang mengantar KP yang akan melarikan diri ke Kalimantan melalui Kendal. Selain itu, dari hasil pemeriksaan muncul satu nama berinisial PT yang ternyata terlibat kasus penembakan. 

PT sendiri diamankan di kediamannya di Boyolali pada 29 Januari 2024 lalu. Sedangkan KP diamankan di Kendal di hari yang sama. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 1 buah senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, dan sebuah sorban milik korban. 

Atas tindakannya, KP disangkakan pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ia juga diganjar pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Sedangkan ER dan PT disangkakan dengan pasal pasal 338 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler