Bayar UKT Pakai Pinjol, Bolehkah Gunakan Pinjaman Berbunga untuk Bayar Uang Kuliah?

Sejumlah ahli fiqih kontemporer meneliti persoalan pinjaman pendidikan di Barat.

Republika/M Fauzi Ridwan
Seratus lebih mahasiswa yang tergabung di kabinet keluarga mahasiswa ITB melakukan aksi demonstrasi menolak penggunaan aplikasi pinjaman online untuk program biaya kuliah mahasiswa yang kesulitan membayar UKT di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian generasi muda mungkin ada yang terhimpit persoalan ekonomi sehingga mengalami kesulitan untuk meneruskan pendidikannya ke jenjang perkuliahan. Dalam kondisi demikian, apakah dia boleh pinjam uang yang disertai bunga?

Melakukan pinjaman dengan adanya bunga adalah haram hukumnya dalam Islam. Hal ini telah ditekankan baik dalam Alquran maupun hadits. Allah SWT berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah ayat 275)

Begitu pun dalam hadits, yang telah memberi penekanan tentang hukum riba. Dalam riwayat Jabir bin Abdullah RA, dikatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ  

Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, orang yang memberikan riba, pencatat transaksi riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba. Beliau SAW bersabda, "Mereka semua itu sama." (HR. Muslim)

Baca Juga


Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW...

Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏"‏‏

"Jauhi tujuh hal yang membinasakan!" Lalu para sahabat bertanya, "Wahai, Rasulullah, apa saja?" Beliau SAW bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina." (Muttafaq 'alaih)

Adapun meminjam uang untuk keperluan pendidikan atau menuntut ilmu, bukanlah keadaan darurat yang menghalalkan untuk melakukan pinjaman yang disertai riba.

Namun, beberapa ahli fiqih kontemporer meneliti persoalan yang dialami oleh umat Islam di Barat, mengizinkan pinjaman untuk pendidikan. Ini dikhususkan bagi para pelajar Muslim di sana yang tidak menemukan cara untuk mendapatkan pendidikan.

Dewan Ulama Fiqih Amerika juga telah membuat keputusan tentang pinjaman bagi mahasiswa, sebagaimana termuat dalam makalah penelitian Ma'an Al-Qudah. Dalam keputusan itu disebutkan beberapa hal.

Pertama, prinsip dasarnya adalah...

Pertama, prinsip dasarnya adalah haram pinjaman riba, baik pinjaman kepada pelajar maupun kepada orang lain. Karena termasuk dalam riba yang nyata dan para ulama terdahulu dan para penerusnya telah sepakat untuk melarangnya, serta segala upaya harus dilakukan dalam mencari alternatif yang benar.

Kedua, di dunia universitas di Barat, terdapat beasiswa bagi orang-orang berbakat dan bagi mereka yang tidak mampu. Juga ada kesempatan kerja paruh waktu yang memungkinkan siswa untuk menggabungkan studi dan pekerjaan, dan mencegahnya terjerumus ke dalam pinjaman riba ini.

Agar terlindung dari pinjaman riba ini, negara akan membayar bunganya jika siswa mampu membayar semua utangnya dalam waktu enam bulan setelah kelulusannya. Atau hibah dari beberapa perusahaan dan badan, dan sebagai imbalannya adalah bekerja sesuai kontrak setelah lulus. Karena itu, segala upaya harus dilakukan untuk menghindari pinjaman riba untuk kebutuhan pendidikan.

Ketiga, jika semua alternatif ini tidak ada, dan pinjaman riba menjadi satu-satunya cara untuk memfasilitasi pendidikan universitas secara permanen atau hanya di masa awal, atau sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan komunitas Muslim atas industri yang sangat diperlukan, maka hal ini dianggap sebagai keadaan darurat yang menghilangkan dosa riba, meski larangan atas riba ini tetap ada.

Hal tersebut selama yang bersangkutan tidak lalai dan memperkirakan sejauh mana kebutuhan atas pinjaman riba tersebut, sambil selalu berhati-hati dalam mencari alternatif yang benar, dan segera keluar dari pinjaman riba tersebut ketika punya kemampuan, untuk mengurangi bunga riba semaksimal mungkin.

Sumber: Islamweb

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler