Disdik DKI Bakal Tegas Cabut KJP Siswa Pelaku Tawuran
Disdik DKI Jakarta akan tegas mencabut KJP Plus milik siswa pelaku tawuran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mencabut program KJP Plus kepada para penerima yang terlibat aksi tawuran. Pencabutan itu dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi menjelaskan, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi para penerima KJP Plus. Apabila aturan itu dilanggar, terdapat sanksi yang akan dikenakan, yaitu penarikan dan penghentian bantuan sosial biaya pendidikan.
"Diatur dalam pasal 23 sampai 26 dalam Peraturan Gubernur nomor 110 Tahun 2021," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Dalam Pasa 23 huruf f Pergub itu terdapat larangan tawuran untuk peserta didik penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Sementara dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan sanksi untuk yang melanggar adalah penarikan dan penghentian bantuan sosial dana pendidikan. Namun, dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi satuan pendidikan.
Waluyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat data siswa pelaku tawuran di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang berstatus sebagai penerima KJP Plus. "Bisa jadi pelaku tawuran bukan siswa KJP," ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dari aparat kepolisian. Pasalnya, kasus tawuran yang melibatkan anak di bawah umur itu telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelakunya juga ada yang belum ketangkep kan. Nanti kalau sudah dari hasil penelusuran Polres, kami akan dalami terkait dengan pelaku kalau terkait dengan sekolah," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (31/1/2024).
Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah. Sosialisasi itu bukan hanya untuk mencegah aksi kekerasan seperti tawuran, melainkan juga perilaku menyimpang lainnya, seperti bullying.
"(Sosialisasi) itu sudah dilakukan dan akan terus dilakukan pak. Terkait perilaku menyimpang, tindak kekerasan, bullying, tawuran di sekolah," ujar Purwosusilo.
Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur, polisi telah menangkap empat orang pelaku dalam aksi tawuran yang terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Ahad (28/1/2024). Empat pelaku itu seluruhnya masih di bawah umur.