Menteri ATR: Tanah Warga yang Bersertifikat Dilindungi Hukum dan tidak Mungkin Diserobot
Warga diingatkan menyimpan dan menjaga sertifikat tanah dengan baik.
REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan tanah-tanah warga yang bersertifikat dilindungi oleh hukum.
"Bapak-ibu sudah memiliki sertifikat tanah, bukti hak atas tanah, artinya tanah-tanah yang bapak-ibu miliki sudah dilindungi oleh hukum," ujar Hadi dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di GOR Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024).
Menurut Hadi, sertifikasi tanah sangat penting bagi masyarakat dalam rangka melindungi tanah-tanah milik warga dan tidak diserobot oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Jadi saat ini apa yang saya sampaikan karena bapak-ibu sudah memiliki sertifikat akhirnya (tanah) terlindungi, sehingga tidak akan mungkin diserobot oleh orang lain," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga mengingatkan masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah untuk betul-betul menjaga sertifikat tersebut. Dia menambahkan, karena terjadi kasus di luaran sana yakni pinjam sertifikat, hanya pinjam meminjamkan. Kemudian sertifikat itu dibawa oknum ke koperasi atau bank untuk diagunkan oleh orang lain.
Yang paling mudah dan dikhawatirkan adalah jika sertifikat tanah tersebut diagunkan ke rentenir karena tanpa harus mengikuti prosedur.
"Setelah itu ketika bapak-ibu minta (sertifikat tanahnya) ternyata sudah diagunkan. Akhirnya bapak-ibu yang harus mengganti uang tersebut. Dari kasus-kasus tersebut saya ingin mengingatkan agar sertifikat tanah yang telah diterima disimpan dan dijaga dengan baik. Ini adalah aset yang sangat berharga," ujar Hadi.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan sertifikat tanah pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Gelanggang Olah Raga (GOR) Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sabtu.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada 3.000 penerima. Sertifikat yang diberikan merupakan hasil dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung pada 2023.