Jakpro Sebut tak Ada Perjanjian Tertulis dengan Warga Kampung Bayam

Anies kala menjadi gubernur menjanjikan warga Kampung Bayam menghuni KSB.

Republika/Bayu Adji P
Aktivitas warga yang menghuni Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/1/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan, tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dan warga eks Kampung Bayam, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB). "Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni KSB," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Senin (5/2/2024).


Hal itu kembali ditegaskan Iwan untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga (KK) yang masih bertahan di KSB. Iwan menyebut, perseroan sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Jakarta International Stadium (JIS), yang besarannya ditentukan oleh konsultan independen.

"Kami sudah menerapkan kaedah bagaimana menangani (treatment) warga yang terdampak terhadap pembangunan melalui rencana aksi merumahkan kembali  (resettlement action plan/RAP)," ujar Iwan.

Menurut Iwan, Jakpro melibatkan konsultan untuk mengkaji dampak adanya pembangunan JIS terhadap warga sekitar sekaligus melakukan langkah mitigasi. Salah satunya, sambung dia, mengenai dampak kehidupan warga dan perekonomian mereka setelah lahan negara diambil untuk kepentingan publik.

"Itu semua dikaji, akhirnya muncul lah satu tahapan aksi berikutnya adalah bagaimana untuk mereka menerima kompensasi akibat dari dampak pembangunan itu, dan itu terus disosialisasikan dan dikomunikasikan dengan mereka," ucap Iwan.

Menurut dia, besaran duit kompensasi itu berbeda-beda, tergantung dari kepemilikan bangunan di tanah negara yang berdampak pada kehidupan mereka. Di sana, kata Iwan, ada yang hanya memiliki hunian, tempat usaha toko kelontong, indekos, warung, dan sebagainya.

Sehingga setiap KKmenerima kompensasi yang variatif berdasarkan kajian. Selain itu, perseroan terus melakukan sosialisasi didampingi perangkat daerah setempat, bahkan mereka telah meneken dokumen ganti rugi bangunan yang mereka bangun di atas tanah negara.

"Mereka menandatangani surat pernyataan secara resmi, bahwa siap menerima kompensasi itu dan meninggalkan lokasi paling lama 30 hari dari situ. Semua dilakukan dengan tata kelola yang benar, didokumentasikan, dikomunikasikan dan dibuatkan suatu laporannya," jelas Iwan.

Selain mendapatkan ganti rugi, mereka juga dilibatkan dalam proses konstruksi untuk mengelola kantin dan mendapat pelatihan kerja. Upaya tersebut dilakukan agar warga sekitar yang terdampak pembangunan dapat merasakan hal positifnya.

Adapun Pemprov DKI Jakarta turut hadir menangani persoalan KSB. Warga juga ditawarkan mendapat hunian baru berupa Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara untuk mendapatkan pelatihan bagaimana bisa menyiapkan kehidupan secara normal kembali.

Sebelumnya, PT Jakpro memastikan hadirnya Rusun Nagrak dengan sejumlah fasilitas yang baik dan memadai dapat dihuni oleh warga Kampung Bayam. Warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 di Rusun Nagrak yang dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur dan balkon untuk menjemur pakaian.

Adapun warga Kampung Bayam masig bersikukuh menempati KSB, meski aliran air dan listrik dimatikan. Hal itu karena mereka sudah dijanjikan untuk menghuni KSB oleh Gubernur DKI periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan. Namun, ketika gubernur berganti, janji itu tidak bisa direalisasikan pengganti Anies.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler