Jamaah WNI yang Umroh pada 14 Februari tak Bisa Nyoblos di Arab Saudi, Mengapa?
Jadwal pemungutan suara di Arab Saudi dilakukan lebih awal yaitu 9 Februari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umroh di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak bisa memberikan suara mereka dalam pemilu. Pasalnya jadwal nyoblos di Arab Saudi lebih awal dibandingkan di Indonesia.
“Kalau ada jamaah umroh kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim juga menjelaskan bahwa kemungkinan jamaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan. Menurut dia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.
Jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.
“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” ujar Hasyim.
Untuk mengantisipasi adanya jamaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umroh dan wisata. “Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umroh sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.
Bagi WNI yang akan menjalani umroh, Hasyim menyarankan agar mereka berangkat setelah hari pemungutan suara. WNI di luar negeri mencoblos dua surat suara, yaitu untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan untuk memilih anggota DPR. KPU RI menetapkan tiga pasangan capres-cawapres dalam pemilihan presiden 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.