Soal Sanksi Terhadap Ketua KPU yang Menerima Pendaftaran Gibran, Ini Respons Anies
Anies mengatakan yang baik akan terlihat dan yang buruk bakal terkuak.
Republika/Eva Rianti
Rep: Eva Rianti Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengenai penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. Namun, Hasyim tidak mendapatkan sanksi berupa pemberhentian alias pencopotan.
Baca Juga
Sanksi peringatan keras yang diberikan DKPP mengingatkan pada vonis MKMK terhadap ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MMK atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berat karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, kaitannya dengan pemutusan perkara batas usia capres/cawapres.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedanmengapresiasi keberanian DKPP untuk mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Namun, ia menyebut tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai perlunya dorongan untuk DKPP mencopot Hasyim sebagaimana dulu MKMK mencopot Ketua MK.
"Kalau itu kami enggak ada komentar. Tapi prinsip kami adalah 'becik ketitik ala ketara', yang baik akan terlihat, yang buruk akan terkuak," kata Anies di sela-sela melakukan kegiatan kampanye akbar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/2/2024).
Anies hanya menekankan bahwa hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 akan tiba. Dia meminta agar semua pihak terutama penyelenggara pemilu dapat menjaga etika. "Ini tinggal 8 atau 9 hari ke depan, yuk ini sebagai peringatan, jangan ada yang melakukan pelanggaran etika supaya tidak mencederai pemilu besok," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sanksi ini berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran menjadi cawapres. Selain Hasyim, ada enam anggota KPU RI yang diganjar sanksi peringatan keras. Sanksi ini diketok dalam putusan yang sama.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP, Senin (5/2/2024).
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler