KLHK Siapkan Skema Bantuan untuk Sociopreneur Pengelola Sampah
Skema bagi sociopreneur pengelolaan sampah itu berupa soft loan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyiapkan skema untuk membantu wirausaha berwawasan sosial atau sociopreneur yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, bank sampah, dan komunitas.
"KLHK punya satu proyek yaitu dengan BPDLH untuk memberikan semacam bantuan pinjaman kepada sociopreneur ini," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati saat konferensi pers dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Selain wirausaha sosial, lanjutnya, skema tersebut juga menyasar bank sampah serta komunitas yang bergerak dalam pengelolaan sampah, membantu mewujudkan target pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen dari total timbulan sampah pada 2025. Target itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah.
Vivien mengatakan, skema bantuan itu sendiri masih dalam proses penyusunan antara KLHK dan BPDLH untuk menyaring penerima yang dapat menerima pinjaman itu untuk memastikan keberlanjutan usahanya. "Yang jelas pastinya nanti BPDLH langsung ke sociopreneur itu, tapi memang kami yang nanti akan melihat sociopreneur apakah dia punya, jangan-jangan baru sebulan atau dua bulan mati, tidak bisa bayar soft loan. Itu juga tentu saja di bawah screening KLHK untuk melihat bagaimana performance dari sociopreneur itu," kata Vivien menjelaskan.
Sociopreneur atau wirausaha sosial merujuk kepada individu atau kelompok yang selain fokus mendapatkan keuntungan dari usahanya, juga membantu mengatasi permasalahan sosial dan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Terdapat pula konsep bank sampah di Tanah Air, yang dijalankan layaknya bank pada umumnya. Bedanya, masyarakat dapat menabung sampah dan meminjam uang yang kemudian dikembalikan dengan cara menyetor sampah yang dapat didaur ulang.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah bank sampah di Indonesia saat ini telah mencapai 25.540 unit sampai dengan Juni 2023.