TPN Ganjar-Mahfud: Pemilu Kita Sudah Babak Belur

TPN menyerukan untuk menghentikan adanya intervensi dan intimidasi dalam Pemilu

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dan Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengibaratkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai pertandingan tinju. Namun, prosesnya disebut sudah babak belur karena banyaknya pelanggaran nilai etika di dalam tahapannya.

Pertama ia menyinggung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan adanya pelanggaran etik terhadap Anwar Usman dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terbaru adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Proses pemilihan umum di Indonesia sudah babak belur dalam tatanan nilai. Petinjunya limbung karena mendapat pukulan-pukulan sangat telak berupa double jab atau uppercut, karena putusan Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran etika dalam proses pemilu ini," ujar TGB lewat keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Babak belurnya Pemilu 2024 juga tercermin dari banyaknya sivitas akademik dari perguruan tinggi yang menyerukan perbaikan demokrasi. Itu merupakan suara dari masyarakat yang kecewa terhadap jalannya tahapan kontestasi.

"Karena itulah kami dari TPN mengajak publik untuk menyelamatkan yang tersisa. Seruan dari Ibu Megawati saat kampanye akbar di Gelora Bung Karno 3 Februari lalu merupakan bagian untuk mengembalikan kesadaran agar limbungnya berkurang," ujar TGB.

TPN pun menyerukan untuk menghentikan adanya intervensi dan intimidasi dalam proses Pemilu 2024. Tegasnya, ini bukan hanya soal kontestasi dari Ganjar-Mahfud, melainkan juga perjuangan menyelamatkan demokrasi negeri ini.

"Masak kita mengeluarkan anggaran Rp 70 triliun lebih untuk Pemilu, tapi kemudian hal-hal substansial di dalam Pemilu seperti kejujuran dan etika dengan sengaja diabaikan atau dilupakan," ujar TGB.

Diketahui, DKPP memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik. Karena mereka menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres)
 
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
 
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler