Terungkap, Ini Tiga Fakta Baru Kasus Kematian Anak Tamara dan Angger Dimas

Berdasarkan CCTV, anak D ditemani kekasih Tamara saat latihan berenang.

Republika/Thoudy Badai
Personel Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat akan melakukan proses ekshumasi jenazah anak dari artis Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama tim Forensik RS Polri melakukan ekshumasi terhadap korban anak dari artis Tamara Tyasmara nerinisial D (6) yang tenggelam di kolam renang kawasan Jakarta Timur untuk dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan dengan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime dalam mengungkap penyebab kematian korban.
Rep: Ali Mansur Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian D (6 tahun), anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas ke tahap penyidikan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk ibu korban, Tamara dan kekasihnya. 

Baca Juga


Kendati demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan suspect atau tersangka dalam kasus kematian Dante. Sejauh seluruh saksi yang diperiksa masih hanya sebatas saksi. Ada beberapa fakta terbaru yang terungkap dalam kasus kematian D yang diduga meninggal dunia setelah tenggelam saat latihan berenang. 

1. Kekasih Tamara ada di Lokasi Kejadian 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut bahwa kekasih Tamara Tyasmara diketahui menemani korban D saat letihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian memeriksa rekaman kemera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. 

"Berdasarkan rekaman CCTV, (kekasih Tamara) ada (di kolam renang)," ujar Wira

Kemudian berdasarkan fakta di lokasi kejadian tersebut, penyidik pun memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Tamara yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Tidak hanya kekasih Tamara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tamara dan sejumlah pihak, seperti pengelolah kolam renang dan pihak rumah sakit yang memastikan kemarian korban D.

"Sementara masih kami ambil keterangan (kekasih Tamara) sebagai saksi," ucap Wira. 

2. Ditemukan Unsur Pidana Kelalaian

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Selasa (6/2/2024), penyidik menduga ada kelalaian dalam kematian anak Tamara dan Angger. Sehingga dalam kasus ini polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun juga tidak menutup kemungkinan pihak penyidik bakal menerapkan pasal lain dalam kasus kematian D.

"Untuk sementara, kami masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kami akan mengembangkan apabila kami menemukan potensi pidana yang lain," terang Wira.

3. D Sempat Muntah-muntah saat Latihan Berenang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, korban D sempat muntah saat latihan berenang sebelum meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024). Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban disebut sudah tidak sadarkan diri. 

Kemudian korban D langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Sayangnya korban dinyatakan sudah meninggal oleh dokter di rumah sakit tidak jauh dari kolam renang.

“Ada beberapa saksi yang melihat korban saat sedang latihan berenang kemudian muntah-muntah, tetapi setelah diangkat korban sudah tidak sadarkan diri," ungkap Ade Ary.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler