Ahok Sentil Ketua TKN Rosan Roeslani Belum Berhenti dari BUMN, Sudah Kampanye
Klaim Ahok, baru bisa berhenti 30 hari setelah mengundurkan diri dari Pertamina.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku masih belum bisa berkampanye. Pasalnya, ia masih belum menerima surat pemberhentiannya dari Menteri BUMN Erick Thohir, meski sudah mengajukan surat tersebut.
"Saya sudah bebas tugas. Cuma status itu tunggu berhenti. Tergantung tafsiran. Sama dengan Pak Rosan (Roeslani)," kata Ahok kepada wartawan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).
Dia beranggapan, surat pemberhentian Rosan Perkasa Roeslani sebagai wakil komisaris utama PT Pertamina kjuga kmungkinan belum keluar. Namun, Rosan secara pribadi telah menyatakan mundur dari jabatan tersebut, juga sebagai wakil menteri BUMN.
Adapun kini Rosan menjabat ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (TKN Prabowo-Gibran). Sementara, kata dia, pegawai BUMN tidak diperkenankan untuk kampanye. Karena itu, Ahok juga tidak ikut dalam kampanye memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kalau saya belum terima surat pemberhentian dari BUMN, saya tidak boleh tafsir macam-macam. Pak Rosan sih terbukti gak masalah sih," ujar eks komut PT Pertamina tersebur menyindir.
Sebelumnya, Ahok menyebut tak bisa berkampanye karena terkendala regulasi. Pasalnya, status mundurnya sebagai komisaris utama Pertamina belum sah, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas kampanye.
"Karena peraturan BUMN, saya taat konstitusi. Ketika saya mundur per tanggal 1, Pak Erick akan mengeluarkan gak mau keluarkan berhenti saya nih," kata Ahok.
Dia mengeklaim, baru bisa berhenti 30 hari setelah mengundurkan diri. Artinya, saat ini, ia belum bisa melakukan aktivitas kampanye. Pasalnya, ia akan melanggar aturan apabila kampanye.
"Aku gak kampanye. Aku gak kalian pilih siapa kok. Cuman kalian sudah tahu maksud gua ke mana," kata Ahok dalam acara itu.