Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara
Remaja berinisial J (16 tahun) jadi tersangka pembunuhan lima orang sekaligus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah lima orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengan korban saling bertetangga.
“(Pelaku) Remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun,” terang Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).
Peristiwa sadis ini berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada hari Senin (5/2/2024). Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku diantar pulang oleh temannya.
Setelah diantar, J membawa senjata tajam berupa parang dan menuju ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung mematikan aliran listrik di rumah korban.
Selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Lalu pada saat ayah korban berinisial W (34 tahun) pulang ke rumah pelaku langsung menyerangnya menggunakan parang. Kemudian pelaku juga menyerang istri korban berinisial SW (33 tahun) dan ketiga anaknya berinisial RJS (14 tahun), VDS (10 tahun), dan ZAA (2,5 tahun). Ketiga terbangun karena mendengar keributan dan langsung diserang pelaku.
"Ayahnya (korban) dihabisi dekat pintu. Ibunya bangun kemudian ibunya juga ditimpas, lalu anaknya bangun ditimpas lagi. Terakhir dibunuh itu RJS yang diduga pernah pacaran sama pelaku,” jelas Supriyanto.
Tidak puas dengan membunuh, kata Supriyanto, pelaku juga memperkosa jasad korban RJS dan ibunya berinisial SW. Setelah melakukan pemerkosaan terhadap jasad korban RJS pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban sebesar Rp 363 ribu dan pulang ke rumah dan berganti pakaian. Sesampainya di rumah, korban langsung mandi dan merendam bajunya serta mencuci parang yang digunakan menebas para korban.
"Kalau dari pengakuan pelaku, korban sudah meninggal baru diperkosa. Jadi posisinya korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju," ungkap Supriyanto.
Selesai mandi, pelaku melapor ke ketua RT setempat, jika terjadi pembunuhan di rumah korban. Namun pada saat dikonfrontir pelaku akhitnya mengakui perbuatannya yang sudah menghabisi lima orang tetangganya tersebut.
Hingga saat ini pengakuan sementara dari korban motifnya membunuh tetangganya sendiri karena dendam dan persoalan asmara dengan korban RJS. Pelaku dan korban seringnya cekcok karena masalah ayam, juga pihak anak korban meminjam helm selama tiga hari tidak dikembalikan.
“Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tindak pidana sadinya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.