Jadi Tersangka Kematian Dante, Kekasih Artis Tamara Tyasmara Ditangkap di Rumahnya

Polisi tetapkan kekasih Tamara, YA, sebagai tersangka kasus kematian Dante.

Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar batu nisan jenazah anak dari artis Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Polisi menetapkan kekasih ibu korban sebagai tersangka.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekasih artis Tamara Tyasmara, YA, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024). YA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (enam tahun), anak dari Tamara dan mantan suaminya, musisi Angger Dimas.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

Baca Juga


Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hanya saja, ia tidak merinci detail waktu penangkapan.
 
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.

Pada Kamis (8/2/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dante yang bernama lengkap Raden Andante Khalif Pramudityo. Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait ekshumasi atau penggalian dari kubur korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific crime investigation (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus itu. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler